Oleh:Romanus Ndau Lendong
DI penghujung 2008, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan nomor urut yang diatur dalam pasal 214 UU No. 10/2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemenang pemilu legislatif adalah mereka yang berhasil meraih suara di atas 30% bilangan pembagi pemilih (BPP) dan menduduki nomor urut kecil.
Ketentuan ini memang tidak adil. Selain mencerminkan dominannya pengaruh parpol juga berpotensi mengabaikan suara pemilih. Demokrasi memang bertumpu pada pilihan mayoritas rakyat, bukan pada nomor urut akal-akalan parpol. Jadi, keputusan MK merupakan tahap penting bagi evolusi demokrasi. Juga berpotensi mendongkrak kepercayaan rakyat terhadap institusi politik.
Tantangan Parpol
Parpol merupakan salah satu pilar demokrasi. Sebagai pelembagaan aspirasi rakyat, parpol menjadi representasi kepentingan publik. Di dalamnya terkandung nilai, cita-cita dan visi masa depan. Wajah parpol menjadi cermin dari kehendak rakyat. Begitu pula, konsistensi parpol terhadap isu-isu kerakyatan merupakan jalan bagi tercapainya kemajuan dan kesejahteraan umum.
Persoalannya, sistem suara terbanyak melabrak tradisi parpol di negeri ini. Pertama, hilangnya hak parpol dalam menentukan calon anggota Dewan. Ketentuan tersebut memaksa elite parpol lebih banyak terjun ke daerah ketimbang mengurus internal parpol. Boleh jadi, posisi strategis di internal parpol akan sepi peminat di masa depan.
Kedua, melemahnya peran parpol dalam menjembatani konflik-konflik di internal parpol. Padahal, konflik antarcalon dari parpol yang sama kerap terjadi. Ada caleg yang memainkan isu agama, ada yang menebar uang dan berbagai skenario lainnya. Semua persoalan dimaksud harus diselesaikan dalam kerangka demokrasi.
Ketiga, merosotnya kinerja Dewan yang berarti pula tamparan serius bagi parpol. Sudah menjadi tabiat anggota Dewan adalah malas dan sibuk sendiri atau tidur saat sidang. Kinerja Dewan memrihatinkan. Utang RUU yang belum dibahas saat ini sebanyak 73 buah. Belum lagi ditambah dengan agenda pengawasan seperti hak angket kenaikan BBM, dan BLBI yang hingga kini belum ada penyelesaian.
Lemahnya kinerja Dewan tersebut disebabkan beberapa faktor:
(1) kurangnya pemahaman terhadap materi UU dan agenda pengawasan;
(2) rendahnya komitmen anggota Dewan dalam menyelesaikan berbagai persoalan;
(3) kuatnya interest pribadi. Tali-temali persoalan ini menyebabkan Dewan lebih dianggap sebagai sumber ketimbang solusi terhadap berbagai persoalan di negeri ini
Dilematis
Sistem suara terbanyak merupakan momentum perbaikan daulat rakyat. Demokrasi terbebaskan dari oligarki parpol yang memang lebih memanjakan elitenya ketimbang kader yang bertebaran di berbagai pelosok. Anggota Dewan yang tampil kelak memang dijamin lebih dekat dengan rakyat.
Persoalannya, popularitas tidak menjamin kualitas dan integritas. Selebriti dan tokoh-tokoh lokal tentu lebih populer ketimbang elite parpol. Tapi tanpa adanya topangan kualitas dan integritas calon, maka demokrasi akan kembali memasuki lorong gelap.
Tentu sulit dibayangkan kelak ketika selebriti menjadi anggota Komisi I DPR yang harus membahas RUU Rahasia Negara, intelijen dan peradilan militer. Begitu pula tokoh lokal yang mesti memahami hubungan luar negeri dan sistem pertahanan nasional.
Di sinilah dilema demokrasi mayoritas. Mengabaikan suara terbanyak berarti mengorbankan rakyat pemilih. Sebaliknya, suara terbanyak tanpa sokongan kualitas dan integritas membuat kinerja Dewan dipertaruhkan. Di masa depan, boleh jadi demokrasi tidak lebih dari deretan angka ketimbang pentas kesungguhan dan kepedulian Dewan dalam mengadvokasi kepentingan rakyat.
Kekhawatiran ini wajar. Gagalnya negara dalam mendorong pendidikan membuat rakyat tetap lemah secara politik. Di beberapa daerah kawasan timur Indonesia, lebih dari 70% rakyat hanya lulusan sekolah dasar. Sulit diharapkan mereka bisa memahami politik secara benar. Demokrasi juga masih menjadi wacana asing buat mereka.
Masalah ini sudah diingatkan Hannah Arenth (1979). Kurangnya daya kritis membuat rakyat cenderung menerima seseorang begitu saja sehingga seorang koruptor yang menampilkan diri sebagai dermawan dan religius, berpeluang untuk dipercaya. Bagi mereka, calon yang baik adalah yang rela datang ke rumah mereka, membelikan sembako, rokok atau bir untuk nikmat sesaat. Jadi, ibarat tidak semua jalan ke Roma, pilihan rakyat juga belum tentu cermin suara Tuhan (vox poppuli vox Dei).
Kerentanan Transisi Demokrasi
Pemilu 2009 juga masih diidap aneka kerentanan transisi demokrasi. Studi Rabushka dan Shepse (1972:85) tentang transisi demokrasi dalam masyarakat plural memperlihatkan tingginya domain etnis dalam politik. Ini tentu ironi karena saat demokrasi menekankan kebebasan, kesamaan dan pilihan kritis, elite justru masih sibuk memainkan isu primordial. 'Orang kita' dan 'orang lain' dikonstruksi atas perbedaan etnis. Secara alamiah, pilihan politik ditentukan oleh garis etnis.
Kondisi ini membawa implikasi serius pada demokrasi. Pertama, hilangnya peran mediasi lembaga demokrasi. Kesepakatan dan kerja sama hanya mungkin jika kebaikan bersama mungkin diraih. Dominasi suku membuat hal ini tidak mungkin. Kedua, etnisasi penyediaan barang publik. Padahal, semestinya penyediaan barang publik seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, air bersih dan sebagainya dibebaskan dari kategori-kategori primordial. Politik berbasis etnis mengabaikan kepentingan umum yang berarti juga menjadi indikator kegagalan demokrasi.
Jika demikian, harapan elite politik agar rakyat aktif memilih tentu tidak cukup. Hal itu hendaknya diikuti dengan agenda konkret untuk memberdayakan politik rakyat. Pertama, memilih dan dipilih dalam konsep demokrasi adalah hak warga negara. Tetapi memilih secara benar dan menjadi calon yang berkualitas merupakan tanggung jawab. Dari situ, kita berharap kursi Senayan akan diisi oleh figur-figur yang kompeten, peduli dan terpercaya.
Kedua, pemilu merupakan mekanisme tepat untuk menjamin sirkulasi kekuasaan secara demokratis. Eksploitasi sentimen-sentimen primordial seperti etnis, agama dan budaya merupakan ancaman terhadap demokrasi. Elite politik yang gemar melakukan hal ini, sudah semestinya dihindari sehingga di masa depan, wajah politik kita semakin santun, beradab dan humanis. (http://www.pos-kupang.com)