PROLOG
Dalam spirit religiusitas, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, karena atas berkat, rahmat, dan hidayah-NYA kita masih diberi waktu dan kesempatan untuk bertemu dan bersilaturahim sebagai sesama warga bangsa, khususnya sebagai anak-anak Lewotana, pada hari ini.
Apresiasi yang tinggi kepada LAP Timoris yang menyelenggarakan seminar ini dengan mengusung tema “ Titik Balik Politik Lokal ”. Kegiatan ini koheren dengan idealisme dan upaya kolektif kita untuk memajukan dan memartabatkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
MENYOAL DESENTRALISASI
Revormasi yang terjadi di Indonesia sebagai antitesa terhadap pemerintahan sentralistik Orde Baru, telah membuka kran demokrasi secara masif di hampir semua lini kehidupan. Salah satu hasil reformasi yang menonjol adalah berlakunya sistem desentralisasi, dengan muatan otonomi yang lebih luas kepada daerah. Kendati hasilnya masih belum ideal seperti yang diharapkan, praksis otonomi daerah telah memberikan banyak manfaat bagi rakyat di daerah-daerah dalam mengartikulasikan makna pembangunan nasional dan kesejahtraan sosial.
Apabila kita cermati secara saksama, konsepsi otonomi daerah pada prinsipnya merupakan bagian integral dari kerja besar rekonstruksi Indonesia pasca rezim otoriter Orde Baru. Gerakan reformasi merupakan antitesa terhadap otoritarianisme Orde Baru, yang berhasil membuka kran demokrasi secara massif di hampir semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu hasil reformasi yang paling menonjol adalah berlakunya system pemerintahan desentralisasi, yang dalam praksisnya berwujud “otonomi daerah”. Kendati masih belum ideal seperti yang diharapkan, praksis otonomi daerah telah memberikan banyak manfaat bagi rakyat disemua daerah dalam mengartikulasikan makna pembangunan nasional guna mencapai kesejahtraan sosial.
Otonomi daerah misalnya, dapat ditunjukan sebagai salah satu manifestasi rekonstruksi Indonesia baru. Iklim demokrasi yang berhembus kuat didaerah-daerah semestinya melahirkan proses pelembagaan demokrasi yang mantap dan konstruktif. Apabila para elit politik di daerah mampu menumbuhkan budaya demokrasi lokal secara kondusif, maka daerah-daerah sebagai tiang penopang NKRI tentu saja akan kokoh atau tegak berdiri. Namun, sebaliknya apabila kearifan lokal tidak dapat ditransformasikan dalam proses pelembagaan demokrasi, dikuatirkan demokrasi akan berubah menjadi euforia yang dapat memicu anarki dan stabilitas sosial didaerah, yang pada gilirannya akan mengganggu bangunan NKRI. Untuk itu, di masa depan kita memerlukan tampilnya para penyelenggara negara di semua level yang bervisi kuat, yang secara sadar mengambil tanggung jawab dalam melakukan transformasi dan rekonstruksi Indonesia baru melalui upaya menguatkan pembentukan watak bangsa (nation and character building).
Dari perspektif akademis, otonomi daerah pada dasarnya merupakan manifestasi dari “pendekatan subsidiaritas”- untuk meminjam istilah Romo Frans Magniz Suseno yaitu, distribusi dan penggunaan kewenangan secara berjenjang di level pemerintahan. Artinya, kewenangan yang dapat diselesaikan oleh suatu hirarki (tingkatan) pemerintah, tidak harus dioper ke hirarki pemerintah di atasnya (Lihat buku Menabur Asa di Tanah Asal, karyaViktus Murin, 2006: 1 )
PRAKSIS DESENTRALISASI LEMBATA
Berkorelasi dengan tema seminar Titik Balik Politik Lokal ini, kita bertanya bagaimana dengan praksis otonomi daerah di Kabupaten Lembata selama sepuluh tahun terakhir? Berikut saya kutip pertanyaan LAP Timoris yang dikutip dari acuan seminar ini.
Ada kecenderungan dimasa sekarang ini, kepala daerah tampil sebagai raja-raja kecil di daerah melahirkan kepemimpinan bertingkah sesuka sendiri dan kelompok. Korupsi (KKN) semakin merajalela di daerah yang tidak saja melibatkan kelompok kepentingan kekuasaan tetapi keluarga menjadi dominant dalam menentukan dan mengerjakan proyek-proyek daerah.
Sebagai raja kecil didaerah, penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara sentralistik dan menekan hingga semua bawahan (birokrasi) bersikap manut dan takut menuntut kebenaran. Pada akhirnya masyarakat umum merasa biasa saja terhadap situasi pembangunan yang tidak demokratis itu. Perusakan moral masyarakat, pembangunan yang menyalahi regulasi, dan tidak selesainya sekian banyak proyek dianggap sebagai hal yang biasa saja.
Mengacu pada sinyalemen LAP Timoris, apakah praksis desentralisasi di Kabupaten Lembata juga menyiratkan dan menyuratkan kondisi tersebut di atas? Setip kita tentu punya stok pendapat sendiri mengenai sinyalemen itu. Yang pasti, apabila kita sependapat bahwa praksis desentralisasi di Lembata belum menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat, maka semua pihak harus terus berupaya untuk “membangun sinergi kualitatif” untuk mengubah keadaan Lembata menjadi lebih baik di masa depan.
Apabila disepakati bahwa perlu ada upaya rekonstruksi (penataan kembali) model praksis desentralisasi di Lembata, maka upaya itu harus dapat menyentuh tiga area kekuasaan sekaligus yakni eksekutif, legislative dan yudikatif. Bersamaan dengan itu pers sebagai pilar keempat demokrasi harus mampu bergerak cepat untuk meningkatkan fungsi kontrolnya terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Berikut ini secuil rekomondasi terkait dengan rekonstruksi budaya dan praksis kekuasaan di Lembata.
Rekontrusi Kekuasaan Eksekitif
Pemegang kekuasaan eksekutif di Lembata semestinya menyadari sungguh-sungguh bahwa mandat rakyat Lembata yang telah diperolehnya melaliu Pilkada, mesti dikembalikan kepada rakyat dalam wujud konkrit berupa “kesejahtraan rakyat“, bukan justru sebaliknya digunakan untuk semata-mata kemakmuran penguasa. Artinya anggaran pembangunan dalam hal ini APBD yang terdiri dari item PAD, DAU, dan DAK, harus digunakan secara optimal untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahtraan rakyat Lembata. Indikatornya harus dapat terlihat melalui semakin besarnya akses masyarakat terhadap kualitas pelayanan fasilitas publik, kesehatan, pendidikan, dan peningkatan pendapatan perkapita masyarakat.
Sehubungan dengan ini, maka semestinya dalam konteks penggunaan anggaran pembangunan daerah, yang mesti ditingkatkan volume dan frekuensinya adalah Belanja Publik bukan sebaliknya Belanja Pemerintah. Sementara itu, guna merangsang peningkatan PAD Lembata, maka Pemkab Lembata seharusnya mampu membuka akses ekonomi kreatif bagi masyarakat Lembata, termasuk didaam bidang pelayanan jasa seperti di sektor pariwisata dan budaya. Bersamaan dengan itu, diperlukan pula perluasan “akses pasar“ terhadap komoditas perkebunan dan pertanian rakyat. Untuk itu, harus dibuka isolasi antar-daerah (kecamatan dan desa) dengan peningkatan kualitas akses transportasi yang lebih memadai dan manusiawi.
Hal lainnya yang perlu dilakukan oleh Pemkab Lembata adalah memosisikan diri sebagai “pelayan rakyat Lembata“, dengan merangkul segenap elemen masyarakat Lembata untuk ikut bersama-sama dalam pembangunan Lembata. Pemkab Lembata mesti mengambil posisi “meng-kita-kan“ seluruh elemen masyarakat Lembata dan bukan sebaliknya menggunakan pendekatan “meng-engkau-kan“ masyarakat sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) pembangunan. Lebih dari itu, sebaliknya Pemkab Lembata tidak membiarkan dirinya terjebak dalam “syndrom prasangka“ yang hanya akan menimbulkan jarak psikologis dengan masyarakat, bahkan memicu munculnya permusuhan atau konflik dengan masyarakat, yang sudah pasti akan mengganggu kewibawaan Pemkab Lembata secara institusional.
Rekontruksi Kekuasaan Legislatif
Bersentuhan dengan rekonstruksi budaya kekuasaan Pelakon kekuasaan legislatif di Lembata, dalam hal ini para anggota DPRD Lembata (hasil Pemilu 2009), hendaknya secara koektif mampu membangun “citra baru“ dihadapan masyarakat Lembata, sehingga muncul faktor kepercayaan (trust) kepada DPRD sebagai institusi perwakilan rakyat. Percayalah, ketika DPRD secara kelembagaan mampu membangun kembali kepercayaan dan harapan (trust and hope) dihadapan masyarakat, maka tugas-tugas Dewan selanjutnya akan lebih mudah dilakoni.
DPRD sebagai sebuah lembaga, jangan sampai dibiarkan jatuh terjerumus sebagai partisan dari kekuasaan eksekutif seperti dimasa-masa yang lalu, sebab sejatinya DPRD adalah lembaga kekuasaan publik berhak dan berkewajiban menjalankan “fungsi pengawasan (kontrol)“ terhadap eksekutif, selain “fungsi legislasi“ dan “fungsi budget“ yang diembannya.
Para anggota DPRD Lembata yang sekarang mengemban amanat rakyat Lembata untuk lima tahun ke depan, sebaiknya tidak tergoda untuk “bermain api“ misalnya dengan mengurtus urusan-urusan yang bukan urusannya. Dengan kata lain DPRD Lembata seharusnya menjalankan secara konsisten tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagaimana yang telah diatur Undang-undang dan Tata-Tertib Dewan yang telah disusun dan disepakati bersama.
Rekontruksi Kekuasaan Yudikatif
Persoalan yang tidak kalah serius ditengah realitas desentralisasi dan otonomi daerah saat ini adalah lemahnya supremasi hukum. Padahal, sejatinya supremasi hukum harus berjalan seiring dengan proses demokratisasi. Selama ini, suka tidak suka, kita masih mendengar banyak kesan minor tentang eksistensi para penegak hukum, yang dianggap lebih saling bergerak diarea “ mafia peradilan“. Akibatnya, wajah hukum kita selalu tampak bopeng dihadapan idealisme hukum itu sendiri. Dewi keadilan yang tertutup matanya sebagai simbol “keadilan bagi semua tanpa pandang bulu“, ternyata justru acapkali tertipu oleh praktek curang penegakan hukum itu sendiri.
Hukum, sebagai tonggak keteraturan hidup dan martabat peradapan suatu masyarakat, dalam konteks praksisnya di era otonomi daerah sekarang ini, tampak “masih jauh panggang dari api“. Acapkali hukum hanya hadir untuk memihak kaum yang berpunya, kelompok yang memiliki privilege karena menempel pada kekuasaan. Hukum belum hadir sebagai tiang keadilan bagi semua orang. Idealnya hukum, harus berlaku sama dihadapan setiap orang (equal before the law). Namun pada kenyataannya hukum tidak hadir dengan wajah indah dan ideal seperti yang dibayangkan. Keadilan hukum hanya berlaku bagi orang-orang kecil, begitu sang pejuang besar Kahlil Gibran berujar.
Sehubungan dengan ini, diharapkan para penegak hukum, khususnya para petinggi hukum yang berada dipuncak hirarki lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman/Pengadilan), seharusnya secara sadar mau menegakan kewibawaan dan supremasi hukum dihadapan setiap orang, tanpa sikap diskriminasi. Tampaknya, dibanyak daerah di Indonesia, para petinggi hukum harus lebih sering harus melakukan shock therapi atau efek kejut untuk menegakan supremasi hukum terhadap semua pihak. Khususnya para pihak yang selama ini cendrung tidak tersentuh oleh tangan hukum. Bagaimana dengan praksis supremasi hukum yang ada di tana Lembata? Setiap kita tentu memiliki pandangan dan penilaian tersendiri. Yang pasti, masyarakat pasti angkat topi setinggi-tingginya kepada para penegak hukum yang konsisten menjaga martabat hukum. Sebaliknya, masyarakat akan mencerca dan mencela siapa pun para penegak hukum yang dengan tanpa rasa malu melakukan jual beli atau komersialisasi hukum.
DESENTRALISASI, KONSOLIDASI DEMOKRASI, DAN PERAN PEMUDA
Dalam korelasinya dengan demokratisasi, melalui otonomi daerah, praksis demokrasi terasa semakin semarak dan dinamis. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung, dalam perspekti demokrasi, merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat yang sesungguhnya guna menentukan pemimpin yang dikehendaki rakyat. Pilkada, pada hakikatnya merupakan antitesa praksis demokrasi yang bertujuan memulihkan kedaulatan rakyat dari cengkraman oligarki partai politik sebagaimana yang kental terasa diara pra-reformasi.
Namun, bersamaan dengan itu, mencul kekuaturan apakah iklim demokrasi yang berhembus kuat di daerah-daerah dapat melahirkan proses pelembagaan demokrasi yang mantap? Apabila para elit politik di daerah tidak mampu menumbuhkan budaya demokrasi lokal yang kondusif, maka dikuatirkan demokrasi akan berubah menjadi euforia yang dapat memicu anarki dan instabilitas di daerah. Disinilah diperlukan transformasi dan internalisasi kearifan-kearifan lokal dalam proses pelembagaan demokrasi didaerah. Untuk itu, dimasa depan kita memerlukan tampilnya para pemimpin bervisi kuat, yang secara sadar mengambil tanggung jawab dalam melakukan transformasi nilai-nilai lokal kedalam praksis demokrasi, yang pada akhirnya bermuara pada upaya pembentukan karakter bangsa (nation and characterbuilding).
Konsolidasi demokrasi, mengutup Larry Diamond, adalah “terbentuknya suatu perilaku dan sikap, baik ditingkat elit maupun massa, yang mencakup dan bertolak dari metode dan prinsip-prinsip demokrasi“. Untuk itu, agar demokrasi benar-benar terkonsolodasi, mana Diamond menganjurkan agar para elit, organisasi, dan massa, semuanya harus percaya, bahwa sistem politik (demokrasi) yang mereka miliki, layak dipatuhi dan dipertahankan, baik secara normatif maupun perilaku.
Dalam hal ini, bagaimana peran yang diharapkan dari para pemuda sebagai segmen intelektual ditengah masyarakat? Seiring berlakunya desentralisasi melalui otonomi daerah, maka semua pihak, khususnya pemuda, semestinya memiliki kemampuan untuk meresponnya guna mendorong tercapainya kesejahtraan rakyat di daerah sebagai muara dari demokrasi itu sendiri. Artinya konsolidasi demokrasi yang digerakan oleh segenap pemangku kepentingan (stakeholder) harus bermaslahat bagi kesejahtraan rakat didaerah. Hal ini baru akan dapat terealisasi apabila para pemuda mampu meningkatkan kemampuan berdaya saing dalam arti yang luas, seperti menjaga, merawat, dan melakoni kearifan-kearifan lokal (local wisdom) yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat di daerah.
Desentralisasi, sejatinya adalah reaktualisasi dari semangat nasionalisme di era kekinian. Nasionalisme baru akan berarti apabila kita semua mampu menjaga dan merawat eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan cara meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara ini. Di tengah era desentralisasi sekarang ini, pendekatan otonomi daerah semestinya diposisikan sebagai “tiang-tiang penguat NKRI“. Bila digambarkan dalam bahasa metaforis, NKRI ibaratnya merupakan sebuah “rumah besar“ yang terdiri dari berbagai kamar profesi, dan kamar kepentingan lainnya.
Akan tetapi, ketika kita berhadapan dengan persoalan bangsa yang lebih besar, maka kita semua sebagai anak sesama bangsa harus mampu keluar dari kamar masing-masing, untuk berembug dan bermusyawarah di kamar keluarga yang lebih besar guna mencapai solusi bersama. Pada saat yang diperlukan, kita perlu menjaga sikap inklusif kita dengan berupaya menghilangkan sekat-sekat primoldialisme yang melekat pada diri atau kelompok masing-masing. Dalam konteks ini, para pemuda menjadi komponen bangsa yang paling potensial dalam mengaktualisasikan dan mereaktualisasikan kebangkitan nasional pada era kekinian di dalam rumah besar bernama NKRI.
Menyimak jejak-jejak sejarah perjuangan dari generasi pendahulu, maka diharapakan pemuda saat ini mampu melakukan transformasi semangat kebangsaan demi menjawab tantangan kekinian, termasuk menjaga semangat desentralisasi sebagai tiang-tiang penguat NKRI. Dimasa mendatang, bangsa Indonesia memerlukan tampilnya para pemimpin yang bervisi jauh kedepan demi menjaga cita-cita kemerdekaan, memiliki kesadaran sejarah yang tinggi, dan mampu memahami karakteristik bangsa Indonesia yang majemuk ini. Kita tidak boleh melupakan sejarah. “Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Jasmerah!“ begitu Bung Karno mengingatkan bangsa ini.
Guna memosisikan pemuda sebagai potensi strategis bangsa, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, pada era kepemimpinan Menpora Dr. Adhyaksa Dalut, Msi telah berhasil melahirkan payung hukum pembangunan kepemudaan yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan. Kita patut berbangga hati bahwa baru setelah memasuki 64 tahun usia kemerdekaan Indonesia, kita akhirnya mampu melahirkan Undang-undang tentang kepemudaan sebagai payung hukum sekaligus landasan formal yang bersifat permanen dalam mengelola pembangunan bidang kepemudaan ditanah air. Kita berharap dalam pelaksanaannya nanti, khususnya dimana kepemimpinan Menpora yang baru Dr. Andi Alfian Mallarangeng, UU tentang Kepemudaan ini semakin menemukan kontekstualitas dan urgensinya dalam memajukan bidang kepemudaan di Indonesia.
Menyusul lahirnya UU tentang Kepemudaan, dapat dikatakan bahwa bangsa Indonesia telah memasuki era keemasan pemuda dengan tersedianya payung hukum pembangunan kepemudaan. Momentum ini merupakan kelanjutan dari era keemasan yang pernah diukir oleh pemuda, sejak masa pergerakan kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan, yakni Boedi Utomo 1908, sumpah pemuda 1928, prklamasi kemerdekaan 1945, pergerakan mahasiswa dan pelajar 1966, dan gerakan reformasi 1998.
Sudah sepatutnya kita berbangga hati karena kehadiran UU tentang kepemudaan ini secara substantif mengandung dimensi kemajuan yang boleh disebut bersifat revolusioner. Dalam batas usia pemuda, UU ini memberikan batas usia pemuda yang berdimensi progresif yakni diantara rentang usia 16 sampai dengan 30 tahun. Rentang usia pemuda ini bakal mempercepat rotasi elit muda disegala lini atau gatra. Pengabdian pemuda, sehingga pada bidangnya terjadi poula proses “ pemudaan “ para calon-calon pemimpin bangsa dikelak kemudian hari. Ha mana semakin membuat bangsa Indonesia keak dapat bergerak maju lebih cepat dalam menghadapi berbagai tantangan global yang semakin kompleks dan akumulatif di zaman mondial ini.
Dari perspektif substansi, UU tentang kepemudaan inipun memberikan ruang yang luas bagi pemuda untuk mengaktualisasikan dirinya sesuai talenta, kapasitas, kompetensi, dan daya saing untuk menghadapi tantangan zaman yang semakin kompeks. UU ini sekaligus berfungsi memagari pemuda agar tidak terjatuh atau terpenjara dalam gejala pragmatisme global seperti hedeonisme dan konsumerisme. Secara prinsipil, UU tentang kepemudaan dilahirkan untuk memperkuat asistensi pemuda guna membentuk karakter bangsa ( nation and character building), yang pada gilirannya akan menghantar bangsa ke masa depan yang lebih bermartabat.
Dari perspektif filosofis – praksis, UU tentang kepemudaan ini merujuk pada nilai-nilai hakiki dari eksistensi Negara sebagai organisasi besar yang menjalankan tugas pelayanan masyarakat ( Public services). Substansi UU ini menegaskan bahwa Negara berkewajiban melaksanakan “ pelayanan” kepemudaan untuk memajukan pemuda. Tidak dapat kita ingkari, perjalanan sejarah bangsa telah menempatkan pemuda pada posisi dan peran strategis, sehingga wajar apabila pemuda berhak memperoleh pelayanan dari Negara. Namun mengingat perannya sebagai pelopor, pembaharu, dan untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional demi kemajuan bangsa.
EPILOG
Semoga seminar Titik Balik Poitik Lokal yang diseenggarakan LAP Timoris ini mampu memberikan inspirasi baru bagi pembangunan Kabupaten Lembata dimasa mendatang, untuk mengejawantahkan secepatnya pencapaian kesejahteraan masyarakat Lembata demi menjaga keberadaan, hak, dan martabat rakyat sebagai pemilik kedaulatan.