PENDAHULUAN
Saya diminta manajemen LAP Timoris untuk membawakan materi dengan topik: ”Konsep dan Aplikasi Ekonomi Berbasis Masyarakat dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”. Saya berpendapat bahwa baik aras konsep, aplikatif maupun objektivenya ilmu ekonomi bergerak menuju satu tujuan yaitu kesejahteraan masyarakat. Hanya saja dalam ilmu ekonomi terdapat banyak agen/pelaku ekonomi. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana para pelaku ekonomi bertindak sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat?
Untuk itu, diskusi ini mencoba membahas peran masing-masing pelaku ekonomi sesuai dengan konsep/norma yang dianut untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Adapun para agen ekonomi tersebut adalah rumah tangga (RT) konsumen dan bisnis, negara serta masyarakat sipil.
PERAN RUMAH TANGGA KONSUMEN DAN BISNIS
Ilmu ekonomi adalah ilmu tentang norma yang mengarahkan individu dalam rumah tangga untuk mencapai kesejahteraan. Adam Smith (1723-1790), bapak Ilmu Ekonomi dengan bukunya yang kesohor: ”An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations” (1776) mengedepankan hukum alam sebagai norma untuk mencapai kesejahteraan. Prinsip laissez faire (leave alone) biarkan individu bebas berusaha dan bebas mengkonsumsi sesuai kebutuhannya maka akan tercapai kesejahteraan masing-masing. Jika setiap individu bebas berusaha maka akan terwujud kesejahteraannya. Jika setiap anggota keluarga sejahtera maka satu keluarga sejahtera. Jika semua keluarga sejahtera maka satu rukun tetangga sejahtera. Jika semua rukun tetangga sejahtera maka satu rukun wilayah (RW) sejahtera. Jika semua RW sejahtera maka satu desa/kelurahan sejahtera. Jika semua desa/kelurahan sejahtera maka satu kecamatan sejahtera. Jika semua kecamatan sejahtera maka satu kabupaten/kota sejahtera. Jika semua kab/kota sejahtera maka satu provisni sejahtera. Jika semua provinsi sejahtera maka satu negara sejahtera. Jika semua negara sejahtera maka seluruh dunia menjadi sejahtera.
Pada aras ini, prinsip ekonomi menekankan kerja keras individu untuk mencapai kesejahteraan. Kebebasan adalah alat, ruang yang menciptakan berbagai kemungkinan untuk bekerja dan bekerja keras. Karena siapa yang tidak bekerja janganlah dia diberi makan (upah/gaji).
Rumah tangga pebisnis sebagai salah satu aktor ekonomi bebas memilih produksi yang menguntungkan. Bisnis atau pasar adalah arena untuk mendapatkan penghasilan dan kekayaan bagi anggota masyarakat. Perolehan ini dicapai melalui produksi serta pertukaran barang dan jasa. Lembaga-lembaga yang termasuk dalam kategori bisnis/pasar ini disebut dunia usaha, mulai dari usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), perusahaan besar, konglomerat, perusahaan multinasional, lembaga keuangan dan perbankan serta pasar modal.
Dalam dunia bisnis inilah individu bekerja, di sinilah balas jasa diperoleh; di sini pula kepuasan individu sebagai cermin kesejahteraan diukur dari jumlah barang dan jasa yang dikonsumsi (utility maximization). Di sini pula kepuasan bisnis diukur dengan memaksimisasi keuntungan (profit maximization).
PERAN PEMERINTAH/NEGARA
Pada sisi lain, kehidupan ekonomi diwarnai norma yang berseberangan dengan hukum alam, liberal, laissez faire (leave alone) yaitu sosialisme, komando, otoriter. Negara mempunyai kekuasaan penuh, produksi, distribusi dan konsumsi diatur oleh negara. Pada kutub ini, para pengikutnya meyakini bahwa dengan norma sosialisme, kesejahteraan rakyat lebih cepat tercapai, lebih menjamin pemerataan dan keadilan ekonomi.
Rustam Ibrahim (http://www.komunitasdemokrasi.or.id) mengatakan bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan yang mempunyai kewenangan mengatur setiap anggota masyarakat melalui hukum dan perundang-undangan (regulasi). Menurut teori demokrasi, negara itu didirikan dan memperoleh kedaulatannya berdasarkan persetujuan rakyat yang diatur dalam suatu perjanjian atau kontrak (social contract) dalam bentuk konstitusi atau undang-undang dasar. Secara universal, negara didirikan untuk melindungi dan melayani warganya dengan menciptakan keamanan, ketertiban, hukum dan keadilan, kesejahteraan masyarakat serta perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Untuk melaksanakan fungsinya maka negara mempunyai alat-alat kelengkapan seperti: eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Langoday, T., O. (2009) mengidentifikasi empat fungsi ekonomi negara:
Pertama, Fungsi alokatif. Negara/pemerintah mengalokasikan sumberdaya ekonomi, baik sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sumberdaya teknologi dan sumberdaya modal/uang/kapital ke berbagai sektor produksi beserta komposisinya masing-masing agar dapat menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa publik guna memenuhi kebutuhan masyarakat secara memadai.
Kedua, Fungsi distributif. Fungsi distributif dimaksudkan untuk mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan secara merata baik secara individu, kelompok maupun daerah.
Ketiga, Fungsi stabilitatif. Tugas Negara untuk menjamin stabilitas makro ekonomi dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Fungsi stabilitas makro ekonomi jangka pendek berkenaan dengan penggunaan kebijakan anggaran untuk mempertahankan tingkat kesempatan kerja yang tinggi sehingga perekonomian terhindar dari masalah pengangguran yang berkepanjangan; kebijakan anggaran dimaksudkan pula untuk membantu sektor riil dalam menghasilakan barang dan jasa publik yang memadai sehingga tercapai harga yang stabil dan kesempatan kerja penuh.
Keempat, Fungsi pembentukan kerangka landasan hukum. Fungsi ini harus sejalan dengan perkembangan ekonomi, termasuk proses penyediaan input, proses produksi dan pendistribusian barang-barang dan jasa-jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah untuk kepentingan publik.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pemerintah mempunyai peranan yang sangat besar dalam pencapaian sumber ekonomi yang efisien. Akan tetapi birokrat, sebagaimana juga dengan orang lain, adalah pihak yang memaksimumkan anggarannya, karena anggaran yang besar berarti ukuran kepuasan dan kebanggaan yaitu gaji yang besar, jumlah karyawan yang banyak, reputasi dan status sosial yang tinggi. Karena fungsi utilitas birokrat berkaitan dengan besarnya anggaran, maka seorang birokrat yang berusaha mencapai kepuasan yang maksimum berarti pula ia merupakan orang yang memaksimumkan anggaran pemerintah. Karena seorang birokrat bukanlah seorang yang netral terhadap proses pembuatan anggaran pemerintah. Oleh karena itu, birokrat cenderung akan menghasilkan barang atau jasa yang lebih besar dari pada yang seharusnya, sehingga terjadi inefisiensi dalam penggunaan sumber ekonomi oleh pemerintah.
Cara birokrat memaksimalkan anggaran adalah bahwa birokrat adalah monopolis atas produk yang mereka tawarkan kepada pembuat peraturan. Biro tidak menetapkan harga perunit, tetapi menawarkan produk secara keseluruhan. Menurut teori ini, pembuat peraturan kurang mampu menelaah anggaran secara mendalam dan memotong bagian tertentu dari anggaran yang diusulkan. Jika pembuat peraturan akan memotong anggaran dari biro, maka biro tersebut mungkin akan sedapat mungkin mengancam bahwa pemotongan tersebut merugikan pihak pembuat peraturan dan para pemilihnya. Dengan demikian, yang selalu terjadi adalah mark-up atau penggelembungan anggaran yang senantiasa mengarah kepada inefisiensi fiskal/anggaran dan juga inefisiensi ekonomi pada umumnya.
Selain itu, birokrat adalah “endogenous maximizer” dalam sebuah sistem seperti pengusaha menawarkan barang private pada sistem ekonomi. Namun perbedaan krusial muncul yaitu pengusaha swasta dapat memaksimalkan profit, sementara birokrat pemerintah tidak dapat memaksimalkan profit (setidaknya secara legal). Tetapi secara ilegal, birokrat adalah “budget maximizer”, sehingga mereka dapat meningkatkan gaji atau kesenangan mereka.
Ketidaksefisienan fiskal ini, selain diakibatkan oleh ulah pemerintah/birokrat, legislatif juga berperan besar dalam membuat inefisiensi fiskal lebih lanjut. Hasil studi yang dilakukan oleh Robert McCorwick dan Robert Tollison (1978) yang dirilis oleh Ekelund Jr dan Hebert (1997:543) dalam Langoday (2009) dalam menjawab pertanyaan “apakah gaji para anggota legislatif ditentukan oleh state atau ditentukan oleh anggota legislatif itu sendiri?”, mereka menemukan bahwa gaji para anggota legislatif sesungguhnya tidak ditentukan oleh state tetapi ditentukan oleh anggota legislatif itu sendiri.
Dengan demikian, baik birokrat maupun legislatif mempunyai kecenderungan yang sama yaitu selalu berusaha untuk memaksimumkan anggaran mereka yang sebenarnya tidak perlu. Dari sini dapat disimpulkan bahwa baik birokrat maupun legislatif mempunyai perilaku yang sama ke arah inefisiensi fiskal karena selalu mempunyai kecenderungan untuk memaksimisasi anggaran masing-masing untuk kepentingan mereka sendiri dan kurang memihak kepada rakyat atau median voter yang diwakilinya.
Perilaku ini dapat ditelusuri melalui alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah. Jarang ditemui bahwa alokasi anggaran memihak kepada kepentingan masyarakat banyak, masyarakat berpendapatan rendah, masyarakat miskin dan terpinggirkan. Contoh, pada tahun 2005, total APBD Kabupaten Belu lebih kurang Rp. 274 milyar. Dari jumlah tersebut lebih kurang Rp. 38 milyar atau 13,67% dipergunakan untuk belanja modal/pembangunan dan bantuan social. Dengan demikian 86,33% dipergunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas dan belanja pemeliharaan. Pada tahun 2006 APBD Kabupaten Belu lebih kurang Rp.331 milyar. Dari jumlah tersebut lebih kurang Rp. 68 milyar atau 20,5% dipergunakan untuk belanja modal/pembangunan dan bantuan social. Dengan demikian 79,5% dipergunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas dan belanja pemeliharaan. Pada tahun 2007 total belanja APBD Kabupaten Belu lebih kurang Rp. 379 milyar. Dari jumlah tersebut lebih kurang Rp. 77 milyar atau 20,32% dipergunakan untuk belanja modal/pembangunan dan bantuan social, sementara belanja pegawai, belanja perjalanan dinas, belanja barang dan jasa serta belanja pemeliharaan sebesar 79,68%. Dengan demikian apa yang diharapkan bahwa adanya keseimbangan antara belanja aparatur dengan belanja public masih jauh dari yang diharapkan. Kesenjangan ini diharapkan tidak semakin melebar pada waktu-waktu yang akan dating.
PERAN MASYARAKAT SIPIL
Masyarakat sipil (civil society) didefinisikan sebagai wilayah, arena, atau ruang kehidupan social di luar keluarga, Negara dan pasar di mana individu-individu berorganisasi atau berkelompok untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Masyarakat sipil ini mewujud dalam berbagai bentuk organisasi dan kelompok seperti LSM, KSM, Ormas, Orsos, Orpro, Orgama, Serikat Buruh, Gerakan Social dan sejenisnya.
Pada hakekatnya terbentuknya masyarakat sipil karena peran agen ekonomi yang ada seperti rumah tangga konsumen, rumah tangga bisnis dan rumah tangga pemerintah/Negara sudah tidak mampu memainkan peran mewujudkan kesejahteraan individu/masyarakat. Peran masyarakat sipil lebih mengarah kepada peran advokasi, mengoreksi kebijakan, norma ataupun standar tertentu yang pada hakekatnya kurang berpihak kepada masyarakat kebanyakan. Seperti agen ekonomi lainnya, masyarakat sipil mempunyai tujuan yang sama, yaitu kesejahteraan masyarkat.
EKONOMI INDONESIA
Ada banyak jalan ke Roma, termasuk jalan ekonomi Indonesia menuju kesejahteraan. Dari pemaparan sebelumnya, pertanyaan kita adalah cara manakah yang paling tepat bagi Indonesia untuk mencapai masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur? Apa yang mesti dilakukan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat secepat-secepatnya? Cara apakah yang paling efektif mendorong pertumbuhan dan pemerataan? Secara akademis, kita bisa menyodorkan berbagai alternatif untuk menjawab pertanyaan ini, mulai dari Teori ICOR-nya Harrod - Domar, The Stages of Economic Growth-nya W.W. Rostow, Achieve Motivation Tranning-nya McClelland, Reagenomics hingga era globalisasi sekarang ini. Sekali lagi, secara akademis, banyak alternatif untuk memakmurkan rakyat. Namun, dalam pengelolaan perekonomian negara, kita memerlukan suatu pijakan yang melampaui diskursus akademik.
Menurut Muslimin Nasution (http://www.faham-institute.com_Powered_by Joomla!/Generated:8_February,_2010,_02:26) dalam alam demokrasi, pengelolaan perekonomian negara tidak diserahkan pada teori-teori ilmiah, tetapi pada konsensus yang terhimpun dalam berbagai peraturan tertulis. Kita bisa berdebat mempertahankan teori - teori itu ketika membuat konsensus. Tetapi sekali konsensus sudah tercapai, tidak perlu ada perdebatan lagi. Yang dibutuhkan hanyalah melaksanakan konsensus itu.
Bagi bangsa Indonesia, konsensus ekonomi yang paling utama adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang berbunyi:
Pertama, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
Kedua, Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
Ketiga, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; dan
Keempat, Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Empat pasal ini diyakini sebagai landasan yang paling sesuai untuk memakmurkan rakyat. Dalam Pasal 33 terkandung pengertian demokrasi ekonomi, bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang.
Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Saat ini NTT sedang mempersiapkan diri menjadi provinsi koperasi. Disadari benar bahwa wadah ini mampu membawa rakyat kita ke arah kesejahteraan ekonomi yang lebih baik. Saat ini beberapa lembaga keuangan di luar koperasi mulai meniru cara kerja koperasi, melayani nasabah bukan di kantor, tetapi di rumah nasabah. Namun demikian tidak sedikit pula koperasi yang meniru cara kerja lembaga keuangan non koperasi, menerapkan bunga tinggi (kalau tidak disebut riba), lalu membangun kantor bertingkat full AC dengan dalih pelayanan prima, sementara anggota koperasinya hidup di bawah bayang-bayang kemiskinan absolut.
Selanjutnya, Pasal 33 juga menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Coba direnungkan saja....., kita hanya bangga dengan bumi yang kaya, kita hanya bangga dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan dikuasai oleh negara, dipergunakan untuk menambah kas negara/daerah....para dirut dan manajernya kaya raya dan masuk penjara.....sementara rakyat tetap miskin ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Inikah jalan yang harus ditempuh?
PENUTUP
Ada banyak jalan menuju kesejahteraan ekonomi masyarakat. Tergantung siapa agen utamanya. Untuk Indonesia, konsensus memungkinkan semua agen ekonomi menjadi pelaku utama sesuai dengan norma/aturan, apakah agen rumah tangga konsumen, bisnis, negara atau masyarakat sipil.
Satu hal penting bagi Indonesia adalah bahwa koperasi adalah badan usaha ekonomi yang cocok untuk mempercepat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Gagasan menjadikan NTT Provinsi Koperasi merupakan sebuah gagasan mulia, tetapi apakah semua komponen masyarakat di daerah ini sudah sehati dan sesuara bahwa koperasi adalah salah satu jalan ekonomi terbaik menuju masyarakat sejahtera?