Oleh: Pius Rengka, SH, M.Sc
PEMILU legislatif akan digelar 9 April 2009. Itu artinya pemilu tinggal 90 hari lagi. Apa kiranya gejala dan makna politis dari tenggat waktu tersisa itu dalam dinamika politik di Nusa Tenggara Timur? Apa pula fenomena kasat mata di permukaan panggung politik NTT?
Kesan pertama adalah kerumunan, kesan itu teramat jelas. Jauh sebelum gong suara terbanyak ditetapkan Mahkamah Konstitusi, orang ramai-ramai merebut nomor urut satu atau dua. Bahkan ada di antara para pencari kerja politik itu bertaruh uang, membayar sejumlah uang demi mendapat nomor urut satu atau dua.
Siapa yang dibayar? Yang dibayar pengurus inti. Siapa pengurus inti itu? Pengurus inti itu ketua dan sekretaris. Siapa lebih inti dari keduanya? Yang diduga atau menduga diri atau merasa diri inti adalah ketua partai. Bagaimana mereka bisa menyebut diri dan disebut inti?
Apakah mereka menjadi inti karena kapasitas intelektual dan moralnya ataukah mereka disebut-sebut sebagai orang inti karena mereka toh telah diwajibkan organisasi partai untuk menandatangani surat-surat organisasi. Ke-intian-nya, ternyata, tidak terletak pada mutu kapasitas moral dan intelektualnya, melainkan karena adanya kewajiban yang ditimpakan di pundaknya untuk mengerjakan tugas administrasi politik partai. Tetapi, di wilayah kita posisi di organisasi politik ini mau tidak mau membawa perubahan perilaku diri sang aktor bak sang raja diraja.
Pertanyaannya, apakah mungkin ada institusi tanpa aktor? Apakah mungkin ada pengurus tanpa anggota? Yang sesungguhnya lebih inti adalah anggota. Bukan ketua ataupun sekretaris. Penjelasan ini diperlukan agar para pengurus partai tidak lagi membiasakan diri untuk melihat diri sendiri sebagai orang paling penting dan paling inti. Sebab yang inti di partai politik itu adalah anggota yang berideologi partai sangat jelas. Kalau demikian, posisi ketua partai di Indonesia, apalagi di sini (NTT dan di kampong dan kampungan) adalah orang-orang biasa saja, apalagi dengan kemampuan biasa-biasa pula. Maka, partai di sini tidak lain dari hanya semacam gerombolan peserta pemilu. Padahal sesungguhnya partai adalah sebuah meditory body of politics.
Robert A. Dahl dalam tulisannya Dilemmas of Pluralist Democracy (1982), memang pernah merisaukan realitas politik bila berada di tangan para 'elit' tanpa watak elitis dan tabiat komprehensif. Syarat mutu adalah equality in voting. Artinya dalam menentukan atau memutuskan segala sesuatu yang penting tidak hanya ditentukan oleh pengurus inti atau elit, tetapi ditentukan bersama melalui perdebatan kritis mendalam dan luas yang dicahayai sinar terang ideologi partai.
Dengan kata lain, untuk menentukan apakah si Monyet ikut caleg, misalnya, ditentukan oleh bagaimanakah reputasi dan atau track record dan aksesibilitas si Monyet itu dalam ruang publik politik di satu kawasan dan bagaimana pula pemahaman si Monyet tentang ideologi partai yang diperjuangkannya. Jadi, semua keputusan di partai politik ditentukan bersama melalui debat dan pertimbangan kritis obyektif dalam skema ideologi partai, bukan ditentukan berdasarkan jumlah duit yang diberikan seseorang.
Bahkan oknum yang memberi atau oknum yang menerima uang hanya untuk urusan nomor urut caleg, pada hakekatnya adalah penjahat dan seluruh perbuatan menjarah duit untuk urusan penomorurutan Caleg adalah kejahatan maha besar. Sebab, pekerjaan menerima duit dan memberi duit atau mendagangkan cap partai politik hanyalah pekerjaan para bandit. Prof. William Reno memberi banyak ceritera tentang ini dalam bukunya Warlord Politics and African States (1998). Karena itu, partai politik yang membiasakan diri dengan cara-cara biadab serupa itu dapatlah dipastikan dikelola oleh para bandit.
Robert A. Dahl (ibid), di dalam tulisan yang sama juga mesyaratkan adanya partisipasi yang efektif (effective participation). Dikatakannya, di dalam proses pembuatan keputusan publik di dalam partai politik, setiap aktor berhak dan bahkan berkewajiban sama dan setara (tidak peduli apa posisinya di dalam partai) untuk mengekspresikan pilihan-pilihan sikapnya sebagai sesuatu yang final. Artinya, tiap orang di dalam konteks partai politik harus membuat yang terbaik dari dirinya sendiri untuk disumbangkan kepada khalayak politik (tentu saja atas nama partai), sambil mengajak orang lain untuk melakukan hal yang terbaik pula dari orang lain itu.
Namun, yang tampak jelas pada elit partai di sini justru persis sebaliknya dari apa yang ditulis Robert A. Dahl. Partai di sini dipakai kalangan elit sebagai alat 'penindas' baru ketika posisi struktur di partai seolah-olah melegitimasi para 'elit' itu untuk menindas anggotanya sendiri, termasuk segala jenis upaya mem-PAW-kan para anggotanya di legislatif. Hal itu tampak marak, dan bahkan jorok, ketika upaya pecat-memecat anggota dan semacamnya itu begitu ramai di musim menjelang Pemilu 2009. Tentang hal PAW (pergantian antarwaktu) ini akan dibicarakan nanti menurut dua perspektif yaitu perspektif delegasi dan perspektif trusty.
Kondisi alam
Gejala lain yang patut diperhitungkan para caleg adalah kondisi alam. Fenomena alam di sini tak terbendung bahkan unmanagable.
Pertama, semua sepakat bahwa seluruh waktu tiga bulan tersisa adalah waktu paling rumit untuk setiap kandidat anggota parlemen karena mereka semuanya akan didera situasi dan kondisi yang sama yaitu rumitnya cuaca di wilayah kawasan Timur Indonesia dan khususnya NTT. Pada masa ini, hujan tak bakal berhenti mengguyur kawasan nusa tenggara. Hal itu berarti semakin sulitnya para calon melakukan konsolidasi dukungan rakyat. Hanya para kandidat yang berakses cukup kuat sajalah yang sanggup menembus cuaca buruk itu.
Kandidat yang berakses kuat adalah mereka yang memiliki cukup capital (modal) untuk membiayai alat transportasi yang memadai. Tapi sisanya diyakini sangat sulit menembus akses ke para pemilih. Kesulitan menembus akses ke para pemilih, tentunya akan membuat para calon kelimpungan dan paling-paling berusaha memaksimalisasi upaya untuk memanfaatkan teknologi komunikasi seperti handphone dengan short message system (sms). Tetapi, sistem komunikasi ini, tentu saja, mengandung begitu banyak kelemahan, karena penerima sms pun tak sanggup melanjutkan pesan singkat itu kepada para pemilih. Artinya, pesan singkat via sms akan berhenti padat si penerima, dan mungkin saja demi sebuah basa-basi dan mungkin sedikit bernada agak menghibur, si penerima akan mengatakan: "Semuanya akan dikerjakan sesuai pesan saudara". Maka, cuaca tak bersahabat ini, terus terang, akan memberi banyak hambatan pada akses dan frekuensi akses para caleg kepada para calon pemilihnya. Yang diuntungkan dari situasi ini hanyalah para pemilik modal besar. Sisanya tunggu panggilan dan perjalanan nasib saja. Atau dengan doa agak khusuk di kegelapan malam sambil meminta pertolongan dukun pendoa atau semacamnya.
Kedua, para calon pemilih cenderung untuk tidak memilih (golput pasif), bukan karena kesadaran politik bahwa dengan tidak memilih mereka sedang menunjukkan sikap politiknya atas sebuah realitas politik di tanah air, melainkan sikap tidak memilih karena sesungguhnya mereka enggan ke tempat pemungutan suara karena khawatir terkena badai cuaca yang buruk itu. Jika cuaca buruk ini tidak kunjung bersahabat, maka pilihan untuk tidak mengikuti pemilihan umum adalah satu pilihan paling rasional yang mereka lakukan. Apalagi, memilih untuk tidak memilih tidak memiliki risiko hukum jangka pendek yang konkrit. Bagi mereka lebih baik menunggu hasil pemilihan umum itu di rumah tanpa harus susah-susah ikut memilih ke tempat pemungutan suara.
Tambahan lagi, pengalaman hidupnya memberi pelajaran bermakna bahwa tiap hasil pemilu toh ternyata tak mengubah nasib hidupnya. Mereka toh tetap saja miskin sebagaimana sediakala. Hanya para pemilih radikal sajalah yang mungkin tampak di tempat pemungutan suara. Jika hal ini akan sungguh terjadi, maka jumlah rakyat yang tidak memilih akan menggelembung besar ditambah para golput sejati yang tidak memilih karena sadar bahwa mereka tidak menemukan satu pun alasan untuk memilih para kandidat yang tersedia. Atau menemukan begitu banyak alasan untuk tidak memilih para calon yang tersedia.
Ketiga, bagi mereka yang rela pergi ke tempat pemungutan suara, kemungkinan besar terjadi kerusakan teknis karena secara teknis memilih satu untuk tiap peringkat calon (DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Propinsi dan DPR Pusat) memakan waktu cukup lama. Karena itu peluang terjadinya surat suara rusak atau tidak sah semakin besar. Surat suara yang rusak diperparah oleh sistem contreng yang cukup menyulitkan mereka yang buta huruf untuk melakukannya secara tepat. Maka mereka mungkin bersikap menulis apa saja yang mereka suka lakukan, hanya untuk memuaskan dahaga aturan main, dan untuk memberi kesan bahwa mereka sudah melakukan kewajiban sebagai warga negara. Riset kecil-kecilan yang saya lakukan di beberapa tempat cukup memberi alasan untuk kondisi ini.
Mereka mengeluhkan jumlah partai politik yang begitu banyak dan mereka pun mengeluhkan jumlah kandidat yang begitu ramai (kerumunan calon) sehingga mereka menilai keramaian para calon itu justru tidak memberi rasa nyaman bagi para pemilih kurang melek huruf.
Keempat, terjadi kapitalisasi kedaulatan politik. Kapitalisasi kedaulatan terjadi karena didorong oleh ambisi para kandidat sendiri untuk memperoleh dukungan mayoritas sebagai implikasi Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem suara terbanyak. Para kandidat di internal partai politik akan bersaing tajam menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi itu. Penomorurutan tidak berlaku. Persaingan ini membuahkan konflik antaraktor partai. Konflik antarpartai pun akan kian sengit. Implikasi kompetisi ini mengundang maraknya kapitalisasi kedaulatan rakyat. Gejalanya sudah kian terasa tatkala ditemukan begitu banyak hewan (babi, sapi, kambing dan ayam) gelisah di kampung-kampung. Kecuali itu, kondisi opsi politik rakyat sendiri sudah terbimbing oleh realitas kapitalisasi atau bisnis wewenang yang dilakukan banyak partai kecil sebelumnya. Rakyat sudah sangat ôterpelajarö terutama melalui pengalaman politik Pilkada yang mereka alami selama ini.
Mereka mengetahui bahwa ada begitu banyak actor partai politik yang kecil-kecil itu yang bersikap bagai papalele atau pedagang Gujarat yang mendagangkan cap partai demi sesuap nasi. Para pedagang cap itu tampak makmur karena hasil dagangan cap partai itu. Akibatnya, rakyat pun mendagangkan kedaulatannya dengan macam-macam bentuk mekanisme politik yang tersedia yang mereka tahu. Misalnya, mereka ikut memilih kandidat yang menyediakan pesta makan daging babi, kambing, sapi dan ayam. Jika nantinya populasi babi, sapi, kambing dan ayam turun, Anda tidak perlu menghardik Dinas Peternakan di masing-masing wilayah. Para pemilik modal itulah yang harus disoroti karena mereka berusaha 'membeli' kedaulatan rakyat dengan memberi pengaruhnya melalui acara penyembelihan (persembahan) sambil mengundang kontestasi dan justifikasi melali para tokoh, entah tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas) atau tokoh lokal (tolo). Asumsinya, tentu saja, berbasis pada imajinasi perkauman. Maka hasil pemilihan umum, tak hanya memproduksi aktor nakal dan culas, tetapi juga para aktor yang menjadikan para pemilih seperti budak belian.
Kelima, hasil pemilihan umum legislatif tidak akan membuahkan kekuatan mayoritas di parlemen. Dengan kata lain, produk pemilu tahun 2009 tidak akan membuahkan kelompok oposisi di semua level (daerah maupun pusat). Akibatnya, parlemen produk Pemilu 2009 akan mungkin terjebak masuk dalam dua jaringan ekstrim yaitu ekstrim pertama, parlemen hasil Pemilu 2009 semakin demokratik, dan itu berarti keputusan yang akan diambil akan sangat rumit dan lama, atau sebaliknya keputusan yang bakal diambil dijadikan alat bisnis baru. Maka parlemen kali ini akan sangat tamak atau serakah.
Keenam, untuk para panitia pemilu yaitu KPUD dan para petugas lain hingga ke level bawah, besar kemungkinannya tergoda dalam permainan kapital, mengingat para calon ingin memburu kemenangan dengan menggunakan segala cara (bahasa Machiaveli, menghalalkan segala cara atau tujuan menghalalkan cara apa pun).
Ketujuh, dalam konteks NTT, Pemilu 2009 persis jatuh tepat saat hari Kamis Putih yang membawa implikasi terhadap relasi antarumat berbeda agama di Indonesia. Artinya, regulasi negara akan dihadapkan dengan kepentingan umat beragama Kristen di pihak lain. Benturan kepentingan ini patut dipikirkan secara matang, entah oleh para pengambil kebijakan atau terutama oleh para tokoh agama supaya memberi pencerahan kepada umat masing-masing di semua wilayah di Indonesia.
Usul dan saran
Mencermati sejumlah kemungkinan munculnya problematik di atas, maka ada sedikitnya empat hal yang harus disadari semua pihak.
Pertama, pemilu selalu berurusan dengan kepentingan aktor partai politik. Maka aktor partai politik perlu 'dicerahkan' agar mereka memahami sungguh-sungguh makna kompetisi politik sebagai suatu keniscayaan. Meski kompetisi politik adalah sebuah keniscayaan, tetapi kompetisi tetap berada dalam skema terang pendidikan dan kulturalisasi politik demokrasi dan demokrasi politik di tengah masyarakat. Karena itu, kiranya pihak pemerintah menyelenggarakan rangkaian pertemuan dengan semua unsur partai politik entah melalui seminar atau semacamnya atau imbauan politik di surat kabar atau mass media lain yang diduga efektif.
Kedua, pemilu juga berurusan dengan rakyat dan sikap memilih para anggota masyarakat. Adalah keniscayaan, rakyat punya kecenderungan hanya kepada aktor tertentu karena rakyat memiliki rational choice. Tetapi menyusul sistem suara terbanyak, rakyat bakal terpecah dalam sekat-sekat sosiologis berbasis genealogis. Kemungkinan terjadi friksi di antara mereka sendiri. Maka pemerintah perlu mengimbau dan memberi pencerahan terus-menerus perihal kompetisi politik itu sebagai sesuatu yang wajar. Dan, perlu dijelaskan bahwa memilih orang yang terbaik (track record bagus) di antara kerumunan para pencari kerja politik adalah keniscayaan yang paling prospektif. Sedangkan politisi busuk, yang berbau amis sebaiknya dihindari. Biarkan politisi busuk itu membusuk dalam kerangkeng partai-partai busuk (kategorisasi partai busuk adalah partai dan aktor partai yang suka mendagangkan cap partai pada musim pilkada).
Ketiga, pemilu juga berurusan dengan tanggung jawab panitia (KPUD dan lain-lain). Karena itu, perlu diimbau sejak dini agar panitia penyelenggara pemilu tetap bertindak netral dan bertanggung jawab untuk merampungkan hasil pemilihan dengan transparansi yang terandalkan.
Keempat, pemilu juga berurusan dengan para aparatus negara (polisi, militer dan eksekutif sipil). Karena itu perlu dilakukan konsolidasi antarpihak-pihak untuk memberikan kondisi yang wajar terhadap seluruh proses politik Pemilu 2009. Para aparatus negara secara moral berkewajiban untuk mendorong semua pihak berpartisipasi dalam pemilu. Partisipasi penuh sebagai upaya untuk menemukan jalan terbaik dan menemukan orang-orang terbaik di daerah ini yang layak duduk di kursi legislatif yang terhormat itu. Para aparatus menularkan nilai-nilai, memulihkan nilai-nilai demokrasi agar demokrasi di negeri ini, terutama di daerah ini semakin bermakna.
Catatan akhir
Perlu pula dicermati bahwa pemilu legislatif tahun 2009 beriringan atau berhimpitan dengan kepentingan pemilihan presiden. Karena itu, akan terasa sangat kuat bahwa momentum pemilu legislatif juga akan dipakai sebagai momentum konsolidasi kekuatan untuk mendukung para calon presiden.
Di permukaan, kita melihat ada sedikitnya lima kandidat yang kini ditampakkan mass media. SBY, Wiranto, Prabowo, Sultan Hamengkubuwono X dan Megawati. Sementara lainnya, hanya semacam partisipasi untuk tidak membuat demokrasi di negeri ini sepi senyap.
Jika dilihat dari para aktor kandidat presiden itu, maka kompetisi keras di level dua partai politik, HANURA dan GERINDRA. Kompetisi ini patut dibaca sebagai gejala permukaan dari kompetisi para aktornya sendiri. Pertarungan dua partai ini merupakan pantulan dari kompetisi dua jenderal di masa silam. HANURA dan GERINDRA adalah institusionalisasi kompetisi Wiranto dan Prabowo menjelang dan pasca reformasi. Jadi untuk memahami kompetisi dua partai ini dan aktor utamanya, kita perlu merefleksikannya ke dalam konteks politik 15 atau 10 tahun lalu.
Hal serupa pada pertarungan Demokrat dan PDIP. DEMOKRAT dan PDIP adalah representasi institusional dari pertarungan SBY dan Megawati. Maka pemilu adalah kompetisi para aktor untuk kandidat presiden.
Pertanyaannya, ke arah manakah pertarungan ini akan berakhir dan berlabuh ke aktor manakah mereka nantinya, jika ternyata partai-partai pendukungnya tidak memenuhi persentase yang signifikan untuk pencalonan presiden (20%)? Hanya ada dua kemungkinan terdekat. Partai melakukan koalisi atau menggelar aliansi politik.
Saya menduga ada dua partai yang akan mengambil posisi aliansi yaitu Golkar dan PKS. Tetapi, PDIP dan Demokrat akan memilih cara koalisi dengan partai-partai lain. Sementara GERINDRA dan HANURA, akan mencari jalan masing-masing, sambil menanti dan mengkalkulasi partai pilihan paling rasional untuk masing-masing dua jenderal. (http://www.pos-kupang.com)