Seiring dengan perkembangan zaman dan arus globalisasi yang kian meningkat, berpegaruh terhadap aspek kehidupan. Salah satunya adalah tradisi/budaya lokal kian hari kian surut dari realita kehidupan.
Generasi muda saat ini mulai menyepelehkan bahkan melupakan tradisi warisan leluhur. Mengatasi persoalan yang ada di sekitar kita dapat dilakukan menggunakan media lokal, seperti "TUE NALA HO'ON" di masyarakat Bunaq.
Tradisi lokal "TUE NALA HO'ON" adalah media perdamaian yang mulai terlupakan. Pada hal media lokal ini memiliki nilai yang sanggup mendamaikan perselisihan atau pertikaian antara pribadi dengan pribadi, suku dengan suku dan atau kampung dengan kampung. Media "TUE NALA HO'ON" adalah meja perdamaian. Media ini tidak harus melapor ke kantor polisi. Persoalan segera dapat diselesaikan penuh kekeluargaan.
Biasanya, pihak yang bertikai dikumpulkan oleh para Matas Mil (tokoh adat - red) di salah satu rumah adat sesuai struktur dan peran dalam pemerintahan asli. Matas Mil sebagai hakim perdamaian penuh kewibawaan dan kearifan meminta keterangan dari kedua pihak yang bertikai. Yang memimpin perdamaian disesuaikan dengan struktur pemerintahan asli setempat. Semuanya duduk melingkar beralaskan pil gene mit (tikar). Diatas tikar biasanya disediakan sirih dan pinang. Tua adat lain yang terlibat dalam "TUE NALA HO'ON" memberikan saran pikiran untuk penyelesaian persoalan yang dihadapi. Dengan kata lain, perdamaian bukan saja ditentukan oleh tua adat yang memiliki kewenangan tetapi mendengar secara bijakasana masukan dari para tua adat lain.
Setelah menemukan titik kesalahan masing-masing pihak yang bertikai, maka matas mil menentukan sanksi terhadap kedua belah pihak sesuai berat ringannya kesalahan. Biasanya, sanksi berupa Buleen Uen Bataka Sogo (seratus dua puluh ribu rupiah) dan Tais Uen (satu kain) kepada kedua. Tais Uen di sanksikan kepada pihak yang di anggap memicu persoalan (Tingkat kesalahannya di angap besar) sedangkan “Buleen uen bataka sogo” (seratus dua puluh ribu rupiah) disangsikan kepada pihak yang dianggap tingkat kesalahannya kecil.
Setelah pemberian sanksi dilakukan, diikuti dengan proses selanjutnya, yakni "TUE NALA HO'ON". Sopi diminum bersama-sama dan bergiliran. Sopi dituang dalam kuni (penutup tempat sirih pinang yang terbuat dari bambu). Sopi dituang oleh salah seorang dari tokoh adat diserahkan kepadap pihak yang memiliki kesalahan paling besar. Ia menyerahkan kembali kepada yang kesalahan dianggap kecil untuk meminum terdahulu kemudian yang bersangkutan meminumnya. Minuman itu akan diakhiri oleh matas mil (tokoh adat) dengan pengungkapan bahasa adat perdamaian kepada kedua belah pihak. Intinya, bahwa persoalan ini selesai di sini dan tidak boleh terulang lagi dikemudian hari. Menum bersama dalam satu kuni sebagai lambang bahwa semua yang berada dalam perundingan perdamaian itu adalah saudara yang hidup dalam satu kesatuan wilayah adat.
Akhir dari semua tahapan-tahapan itu lalu dilakukan percikan air oleh matas mil kepada kedua belah pihak sebagai simbol percikan perdamaian. Menggunakan daun dalam bahasa asli disebut kaboke matas mil memercik kedua pihak yang bertikai. Ini sebagai simbol hati kedua belah pihak yang berseteru, dingin seperti air yang menyejukkan. Kedua belah pihak akan berpelukan dan damai itu adanya.