Oleh: Dr. Paul Budi Kleden, SVD
KETIDAKPASTIAN, itulah yang dapat dikatakan tentang suasana menjelang pemilihan umum legislatif 2009 ini. Regulasi yang ditetapkan masih gamang dan belum stabil. Contreng sekali atau dua kali? Bagaimana dengan affirmative action untuk kaum perempuan?
Dan di atas semuanya, apakah Mahkamah Konstitusi masih akan menjatuhkan lagi keputusan baru yang menjungkirbalikkan semua asumsi yang hingga sekarang sudah dijadikan dasar persiapan para kontenstan dan bingkai pertimbangan para pemilih? Ini adalah beberapa contoh dari ketidakpastian yang ada. Suasana ketidakpastian akan lebih terasa berkenaan dengan sikap masyarakat terhadap banyaknya calon dan partai. Mau pilih siapa?
Di tengah berbagai ketidakpastian itu, yang pasti adalah bahwa sebagai pemilih, para warga mengharapkan dan diharapkan akan menjatuhkan pilihan secara tepat, sehingga yang nanti terpilih untuk menempati posisi sebagai anggota legislatif adalah orang-orang yang sungguh berkualitas, yang memang pantas dan sanggup menjalankan perannya.
Para pemilih hanya dapat memiliki anggota legislatif yang berkualitas, apabila mereka memiliki para calon anggota legislatif yang berkualitas yang dipilih dalam satu proses pemilihan yang berkualitas pula. Di sini masyarakat menghadapi masalah. Berdasarkan aturan yang berlaku untuk pemilihan dewan perwakilan rakyat (DPR), para warga hanya dapat memilih calon-calon yang diajukan kepada mereka oleh partai-partai politik peserta Pemilu. Ada tidaknya calon-calon anggota legislatif yang berkualitas, ditentukan oleh proses seleksi yang dilakukan di dalam partai-partai politik. Para warga tidak dapat memilih seseorang yang dipandang sangat berkualitas, namun tidak dicalonkan oleh partai manapun.
Perekrutan calon anggota DPR oleh partai-partai politik tidak selalu memperhatikan kadar ideologi partai politik yang dimiliki oleh seorang calon. Bukan mustahil, seseorang dicalonkan, bukan karena dia adalah kader politik yang terbukti berkompetensi, melainkan karena kedekatan primordial, dukungan finansial, atau karena keterjepitan waktu. Partai-partai yang sudah agak lama terbentuk, yang memiliki waktu yang cukup, mencantumkan pada daftar calonnya selain sejumlah kader partai, juga orang-orang yang memiliki kedekatan primordial dengan ketua partai, seperti anak atau saudara para sesepuh partai, dan orang-orang yang telah memberikan banyak sumbangan keuangan kepada partai. Mereka yang sudah membiayai partai, pasti dicantumkan pada daftar calon.
Sementara itu, partai-partai yang dibentuk belakangan, karena terjepit waktu, dengan relatif mudah mencari siapa saja atau menerima siapa saja yang kebetulan memenuhi syarat minimal pencalonan, khususnya menyangkut pendidikan formal dan bebas hukuman lima tahun karena pelanggaran tertentu. Keterjepitan ini teristimewa berkaitan dengan calon perempuan.
Untuk memenuhi tuntutan kuota 30%, partai-partai politik mencari atau menerima sejumlah calon perempuan tanpa sebuah proses seleksi yang pantas. Ketersediaan calon yang lebih terbatas, tidak memungkinkan partai politik melakukan seleksi yang bertanggung jawab. Dengan mekanisme seperti ini, dapat dikatakan bahwa tidak semua calon anggota legislatif terjamin kualitasnya. Bukan mustahil ada calon yang memiliki pemahaman yang sangat kurang tentang tugas yang hendak direbutnya melalui Pemilu.
Pertanyaan yang perlu diajukan ketika berhadapan dengan kenyataan seperti itu adalah: apakah yang dapat dijadikan sebagai pegangan untuk dapat memilih calon yang sungguh berkualitas? Hemat saya, ada dua hal utama perlu diperhatikan.
Pertama, seorang pemilih perlu memiliki pengetahuan yang cukup tentang seorang calon. Tugas yang diemban seorang anggota legislatif terlampau penting, sehingga tidak bertanggung jawab kalau pemilih menjatuhkan pilihan tanpa memiliki pengetahuan yang cukup tentang calonnya. Dan biasanya yang dikenal adalah orang yang dekat dengan pemilih, atau orang yang selalu dekat dengannya, yang setia menjalin kontak dengan masyarakat. Hemat saya, bisa sangat tidak menguntungkan apabila kita memilih orang-orang yang biasanya jauh dari warga, yang tiba-tiba muncul untuk menjadi calon anggota legislatif kabupaten atau kota. Kedekatan yang dimaksudkan adalah dengan warga, bukan dengan sejumlah pemimpin agama atau tokoh masyarakat. Dan kedekatan itu bersifat tetap, bukan musiman, kendati yang musiman itu hendak diungkapkan dalam bentuk hadiah sapi, jagung atau traktor.
Pertimbangan kedekatan dan pengenalan ini pun perlu diperhatikan dalam memilih calon anggota DPD. Regulasi terakhir memungkinkan tampilnya calon-calon anggota DPD yang tidak berdomisili di provinsi yang diwakilinya. Sebagai pemilih mesti dipikirkan, apakah sungguh menguntungkan apabila dipilih seorang calon yang tidak tinggal di dalam wilayah provinsi ini untuk menjadi wakil dari daerah ini? Patut diingat, fungsi DPD adalah memberikan perimbangan wilayah.
Untuk dapat mengenal seorang calon, tidak cukup hanya dengan mengandalkan pengetahuan akan visi dan misi yang tertulis pada kertas yang dibagikannya. Bukan mustahil orang lain yang merumuskan visi dan misi tersebut. Sejauh mungkin seorang berusaha merekam jejak seorang calon. Seorang calon legislatif yang pernah menjadi seorang kontraktor bermasalah, yang tidak membayar gaji para pekerjanya sebagaimana mestinya, adalah seorang yang tidak jujur. Mungkin dia sudah berubah dan akan bertobat. Namun, masih lebih baik dan bertanggung jawab memilih seseorang yang sebelumnya sudah menunjukkan diri sebagai orang yang jujur.
Seorang mantan pengusaha yang mengalami kegagalan, dapat diduga sedang mencari pekerjaan daripada berkomitmen untuk memecahkan otak mencari jala keluar bagi permasalahan masyarakat.
Selain itu, karena tugasnya adalah berbicara, maka kita pun perlu memilih seorang calon pemimpin yang dapat berbicara secara meyakinkan. Kita tidak memilih seseorang untuk menghamburkan senyuman di gedung DPR, melainkan untuk berbicara demi kepentingan rakyat.
Satu masalah yang dihadapi berkenaan dengan penentuan pilihan pada Pemilu calon anggota legislatif adalah kedekatan primordial. Bukan mustahi, kedekatan yang disebutkan di atas ditafsir dan dihayati sebagai kedekatan primordial. Ada kecenderungan besar untuk memilih orang-orang yang berasal dari keluarga sendiri. Tentu saja tidak ada larangan untuk memilih orang yang berasal dari keluarga sendiri. Namun, kalau pertimbangan utamanya adalah faktor kekeluargaan, maka sikap ini sudah merupakan satu bentuk primordialisme yang membahayakan. Ketika saya memilih seseorang semata-mata karena dia adalah anggota keluarga saya, maka saya telah terjebak dalam primordialisme. Perlu disadari bahwa kita tidak memilih seseorang untuk menjadi wakil dari keluarga atau suku, melainkan wakil dari seluruh rakyat dalam satu tatanan politik. Sebab itu, pertimbangan sebagai pemilih mestinya lebih ditentukan oleh kualitas calon daripada kedekatan primordial.
Orientasi pada calon semakin diperkuat oleh regulasi yang kini menetapkan perolehan kursi berdasarkan suara terbanyak. Para calon kian gencar menebar pesona. Persaingan terjadi antarcalon, dan para pemilih dikondisikan untuk berkonsentrasi pada calon. Akibatnya, perhatian pada partai, pada ideologi dan struktur kepemimpinan di dalam partai terabaikan. Ada kesan, seolah partai sama sekali tidak lagi penting. Benarkah demikian?
Hemat saya, kesan di atas merupakan satu bahaya yang harus diwaspadai pada waktunya. Pandangan seorang pemilih hendaknya tidak melupakan partai. Sebab itu, hal kedua yang sangat penting untuk diperhatikan adalah partai. Seorang pemilih perlu mengetahui partai politik peserta Pemilu. Regulasi yang berlaku untuk Pemilu anggota legislatif 2009 dapat memberi kesan bahwa partai-patai politik kini hanya berperan sebagai kendaraan politik yang mengantar seseorang ke medan pertarungan merebut kursi. Berdasarkan ketentuan seperti ini, maka konsentrasi orang sungguh terarah kepada calon. Demokrasi kita menjadi demokrasi "Pilihlah Aku". Kesatuan ideologis dan strategis di dalam partai tidak lagi menjadi sesuatu yang mengikat semangat perjuangan merebut kursi. Orang berjuang melawan rekan separtainya, tidak bedanya dengan perjuangan melawan calon dari partai lain. Namun, benarkah partai-partai politik telah kehilangan maknanya?
Partai-partai politik tidak kehilangan peran dan artinya. Berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, satu partai politik memiliki kewenangan untuk menarik seorang anggota legislatif kalau dinilai melanggar ketentuan-ketentuan dasar partai. Pembentukan fraksi pun dilakukan per partai dengan jumlah anggota tertentu, kendati ada inisiatif lintas partai yang memang masih perlu ditingkatkan.
Selain itu, perolehan kursi dari partai akan menentukan, apakah dan sejauh mana partai tersebut berhak mengajukan calon eksekutif atau tidak. Sebab itu, memilih calon dari satu partai sekaligus memberikan legitimasi kepada partai itu untuk mengajukan seorang calon pemimpin eksekutif.
Dari uraian di atas kiranya menjadi jelas bahwa perhatian kepada calon anggota legislatif harus diimbangi oleh perhatian terhadap partai politik. Kita memilih seorang calon anggota legislatif sekaligus partai politiknya, kendati masih dipersoalkan keabsahan pencontrengan pada lambang partai dan nama calon. Bukan mustahil, anggota legislatif dari satu partai politik yang diketuai oleh seorang mantan koruptor yang diputuskan bebas oleh pengadilan, akan dilarang mengungkit masalah korupsi karena kecemasan pemimpin partainya. Walaupun anggota legislatif itu dulunya sangat getol bersuara melawan korupsi, tetapi tidak mustahil dia akan diam saja. Atau, seorang pemimpin partai yang diduga melakukan pelanggaran HAM berat, dapat saja menginstruksikan semua anggota legislatif dari partainya pada semua tingkatan untuk tidak membicarakan masalah HAM. Seorang anggota legislatif yang sebelumnya merupakan pejuang HAM, terpaksa membisu karena takut akan ancaman pencabutan keanggotaan. Padahal, banyak memilih telah menjatuhkan pilihan pada orang ini karena pamornya sebagai pejuang HAM. Contoh lain, jika seorang pemilih menjatuhkan pilihannya pada seorang calon dari sebuah partai yang bertedensi sektarian, yang mendukung sepenuhnya peraturan perundangan yang cenderung memecahbelah kesatuan bangsa, maka pemilih seperti ini sebenarnya turut bertanggung jawab atas meluasnya bahaya sektarianisme dalam kehidupan berbangsa.
Bagi warga masyarakat yang demokratis, Pemilu adalah sebuah tugas yang perlu dilaksanakan secara bertanggung jawab. Hemat saya, tanggung jawab itu ditunjukkan, apabila orang tidak terobsesi pada calon, sambil melupakan dan mengabaikan partai politik. Ideologi dan kepemimpinan di dalam satu partai politik mempunyai peran yang masih sengat sentral. Maka, partai politik perlu dijadikan acuan dalam pertimbangan seorang pemilih.(http://www.pos-kupang.com)