Kasus ijasah palsu anggota DPRD Belu, Magdalena Tiwu, yang proses hukumnya ditangani Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, belum menemui titik terang. Setahun pasca pemilu legislatif lalu, proses hukum anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Belu, Magdalena Tiwu yang berijasah palsu belum diproses tuntas.
Padahal, kasus ini sudah dilaporkan warga beserta seluruh bukti yang cukup akurat.
Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku, Pr meminta agar kasus ini bisa memberikan pelajaran untuk generasi muda agar tidak meniru tindakan wakil rakyat yang berijasah palsu. Uskup mengatakan itu ketika ditemui disela-sela kegiatan Deklarasi Nasional Demokrat, di Aula Hotel King Star Atambua, Jumat, (28/5).
Menurut Uskup, siapapun di dunia ini tidak kebal hukum tak terkecuali anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Belu (DPRD), Magdalena Tiwu.
Untuk itu, uskup Atambua meminta aparat kepolisian tidak pilih kasih terhadap proses hukum yang berlaku, tetapi tetap komitmen memberantas ijasah palsu yang dimiliki anggota dewan karena melakukan pembohongan publik terhadap rakyat sendiri. atok siprians
-