Selamat datang di website simpul demokrasi. Laptimoris sebagai Lembaga Swadaya mempunyai komitmen bersama untuk berpartisipasi dalam upaya membangun tatanan masyarakat sipil yang demokratis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan tuntuntan perubahan dan perkembangan dunia, serta kemajuan peradaban
left_menu
 
 
-Hari ini, 05 September 2010
Post at: 18-07-2010 | 01:13:51
KESEHATAN PENAMBANG, TAK DIHIRAUKAN PENGUSAHA
Post by: Admin

Masyarakat yang bekerja pada PT. Samara Atambua, sejak 16/04/2010 melakukan tambang mangan di Desa Lakanmau, Dusun Manehitu dan Lianain (Weklekat) Halihorin, tidak dilengkap pelindung kesehatan. Pantauan Demos, selasa 20/04/2010 di lokasi pertambangan mangaan (Halihorin), para pekerja tidak dilengkapi masker pernapasan, baju pengaman dan sepatu. Pada hal, penambangan mangan mengandung partikel logam yang berbahaya pada kesehatan pekerja dan lingkungan sekitarnya.

Pekerja tambang mangan yang tidak dilengkapi pelindung kehatan dibenarkan Kepala Desa Lakanmau, Antonius Mau. Ketika di hubungi Demos di lokasi tambang, Antonius mengatakan seharusnya masyarakat menggunakan pengaman saat bekerja di lokasi tambang batu Mangaan guna mencegah partikel logam terhadap tubuh manusia dan lingkungan sekitarnya. Ia bahkan mengingatkan, masyarakat yang menambang harus berhati-hati terhadap kejadian alam yang tidak kita harapkan seperti tanah longsor.

Untuk diketahui, penambangan batu mangaan di lokasi kaki Gunung Lakaan dilakukan PT. Samara Atambua, beroperasi di Desa Lakanmau sejak Jumat, 16/04/2010. Pengggalian dengan menggunakan alat berat ini akan berlangsung selama beberapa tahun, sesuai perjanjian pemilik tanah dan beberapa suku, disetujui pemerintah setempat dengan harga kesepakatan Rp. 1.500 per Kg yang akan dibeli PT. Samara Atambua. Dari harga Rp. 1.500 akan dibagi; Rp. 1.000 untuk tenaga kerja, dan 250 untuk pemilik tanah. PT. Samara Atambua kebagian Rp.250 untuk alat berat miliknya.

Beberapa warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan PT. Samara Atambua akan mendapat keuntungan yang berlipatganda. Keuntungan yang akan diperolehnya setelah menjual mangan juga dari alat sewa alat berat Rp. 250 per Kg.

"Ini bentuk pengisapan yang luar biasa pada masyarakat. Sebagai pihak yang katanya memegang ijin harus ditindak selain tidak menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat pekerja tambang tetapi juga pemiskinan yang dilakukannya dengan mendapat upah sewa alat berat", ungkap sumber ini

Lebih lanjut dikatakan, seharusnya sebagai perusahaan yang memegang ijin PT. Samara Atambua harus melengkap pekerja dengan pelidung kesehatan. ose seran -

kembali ke menu news